ORCHID Blog

March 29, 2008

UU ITE

Filed under: Uncategorized — Tags: , , , , — krisna @ 6:22 PM

Undang-undang ITE(Informasi & Transaksi Elektronika) saat ini telah disyahkan oleh pemerintah. Banyak pro-kontra atas diundang-undangkannya RUU-ITE begitupula dengan aksi protes yang dituangkan dalam blogs personal oleh komunitas dunia maya Indonesia, yang negative ada beberapa orang melakukan aksi protes dengan kegiatan iseng seperti cracking website goverment. Sebenarnya apa sih isi UU-ITE sehingga banyak terjadi kontroversi, berikut ada BAB VII yang berisi tentang Perbuatan Yang Dilarang.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANGPasal 27

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
    membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
    mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
    menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
    berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi

Pasal 30

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  3. Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang‐undang.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
  3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.


Pasal 34

  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    • perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
    • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
  2. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 

 Apakah aparat keamanan mampu untuk dapat menegakkan hukum sesuai hal yang tersebut diatas? Yang dikawatirkan adalah oknum aparat keamanan memiliki ta,mbahan ruang lingkup untuk bermain-main dikoridor UU-ITE  kepentingan pribadi. Saya ada seorang teman yang punya warnet harus dan harus berurusan dengan polisi. Dia harus merogoh kocek yang lumayan banyak menebus penjaga warnetnya karena seorang pengunjung mengakses situs asusila. Fyuh…

 

Saya berharap semoga pemerintah & aparat lebih bijak dan instropeksi diri sebelum melakukan “audit” terhadap rakyatnya sendiri.

 

Selamat atas diluncurkannya UU-ITE Indonesia

March 25, 2008

Pansus DPR dan Pemerintah Setujui RUU ITE

Filed under: Uncategorized — Tags: , , , — krisna @ 2:03 PM

dpr.go.id, Panitia Khusus DPR yang membahas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pansus ITE DPR) bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Ketua Pansus ITE DPR, Suparlan (F-PDIP), Rabu (19/3). Dalam pandangan mini Fraksi, F-PBR dengan juru bicaranya Ade Daud Nasution mengatakan kehadiran UU Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi kebutuhan mendesak dan mutlak. Karena itu F-PBR menyetujui draft RUU ITE tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Sedangkan F-PAN dengan juru bicaranya Sudjud Siradjuddin dalam pandangan mini fraksinya menyatakan seiring dengan adanya trend penggunaan ekonomi digital, ada kekhawatiran munculnya dampak negative di masyarakat, karenanya diperlukan perhatian yang khusus dari semua elemen-elemen bangsa guna mengawasinya. Karena itu dibutuhkan aturan hukum yang mampu menmgawasi penggunaan ekonomi digital tersebut. F-PKB dengan juru bicaranya Abdullah Azwar Anas berharap bahwa dengan adanya undang-undang ini mampu membawa bangsa Indonesia keluar dari stigma dunia internasional atas kejahatan informasi dan transaksi elektronik, mampu menjawab serta menjadi solusi atas masalah TI yang selama ini menjadi persoalan di tangah masyarakat. Sulaiman Effendi, juru bicara F-PG menyatakan, mengingat akibat dan dampak negative dari penyalahgunaan system dan teknologi informasi dan komunikasi serta mencermati semakin terus meningkatnya kejahatan ‘kerah putih’ dalam beberapa tahun belakangan ini, F-PG berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki sebuah peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan dan pencegahan penyalahgunaan system dan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan F-BPD menilai bahwa RUU ini menandai kemajuan tertentu karena beberapa sebab yang antara lain pengaturan ini memberikan kepastian hukum kepada subjek hukum dalam melakukan transaksi elektronik, tanpa terikat pada suatu locus atau yuridiksi. Sementara itu juru bicara F-PPP Chudlary Syafe’i Hadzami berpendapat adalah bijak bila kita mewadahi keniscayaan perkembangan teknologi perkembangan informasi dimaksud dan memanfaatkannya semaksimal mungkin dengan sedemikian rupa mengeliminir potensi negative dari penerapan teknologi ini.

Terobosan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah ini menjadi langkah yang sangat signifikan. Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicaranya Atte Sugandi menyatakan permasalahan hukum sebelum UU ITE lahir, bilamana menyangkut terhadap tindak pidana yang ada kaitannya dengan masalah siber atau deviasi transaksi elektronik yang disalah gunakan oleh orang atau badan hukum, terhindar dari tindakan hukum akibat belum adanya UU tentang siber ini. Dengan adanya UU ITE ini, semua pelanggaran yang terjadi dipastikan dapat dijerat oleh UU ITE ini. F-PDS dengan juru bicaranya Constant M. Ponggawa dalam pandangan mini fraksinya menyatakan bahwa kebutuhan regulasi menjadi sebuah keniscayaan. Harus diakui, Indonesia masih ketinggalan dalam hal regulasi yang mampu mengoptimalkan secara positif penggunaan teknologi informasi. RUU ITE kali ini telah menunjukan kemajuan dalam upaya penetapan regulasi dunia cyberspace dan transaksi elektronik. Juru bicara F-PKS Hilman Rosyad Syihab memandang jika RUU ini segera disahkan, maka akan mampu mendorong kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, pelaku ekonomi yang berbasis teknologi serta masyarakat secara umum. F-PKS juga berharap agar pemerintah sesegera mungkin menterjemahkan RUU ini dalam bentuk peraturan pemerintah. Sedangkan F-PDIP Hasib Wahab Chasbullah menyatakan bahwa pengaturan tentang transaksi elektronik merupakan suatu hal yang sangat kita butuhkan. Namun demikian, dalam mengatur hal tersebut kepentingan nasional Indonesia tetap harus menjadi perhatian utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait.

Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh yang mewakili pemerintah dalam pandangannya menyatakan sangat menyambut baik atas disetujuinya RUU ITE oleh DPR. M. Nuh juga berharap agar UU ITE ini nantinya dapat bermanfaat bagi dunia informasi dan dapat memberikan keamanan bagi masyarakat yang sering bertransaksi dengan alat elektronik.(ol)

Penting ngga sih??

Powered by WordPress